Ekspresif.Com --- Perhatian masyarakat terhadap
tragedi yang menimpa Yuyun semakin semarak di dunia maya. Melalui tagar #NyalaUntukYuyun, para netizen sangat
berharap pihak kepolisian memberikan keadilan kepada Yuyun, dengan cara menghukum
para pelaku yang seberat-beratnya.
Bahkan ada diantaranya yang meneriakkan
hukum kebiri. Dengan cara mengkebiri para pelakunya, diharapkan menjadi
perhatian bagi para penjahat lainnya untuk berpikir ulang sebelum melakukan
tindakan yang seperti halnya kebejatan 14 orang pemerkosa Yuyun.
aksi bejat para pemerkosa Yuyun (foto: http://fresh.ijomuda.com) |
Kasus pemerkosaan Yuyun merupakan
perbuatan yang sadis, bejat, bengis, dan benar-benar telah dirasuki iblis. Yuyun, remaja yang baru berusia 14 tahun,
harus meninggal dunia dengan sangat mengenaskan.
Yuyun, siswi kelas II SMPN 5
Satu Atap, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu,
menghembuskan nafas terakhir akibat diperkosa secara ganas, dengan cara digilir
dan sekaligus dibunuh oleh 14 pemuda.
Setelah
diperkosa secara bergilir, Yuyun dihajar habis-habisan sampai tewas. Lalu
tubuhnya dilempar ke jurang sedalam 15 meter. Bahkan menurut laporan beberapa media, dalam
keadaan sudah tewas pun, Yuyun masih digilir secara bergantian. Ini merupakan
perbuatan durjana yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Semua pelaku berusia di bawah 20
tahun. Bahkan dua orang pelaku
diantaranya kakak kelas Yuyun. Sebelum melakukan pemerkosaan kepada Yuyun, para
pelaku berpesta minum tuak.
Mereka menyekap, memperkosa Yuyun secara bergilir,
memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuhnya ke jurang. Lima tersangka
tercatat sebagai pelajar, dan yang lainnya merupakan anak putus sekolah.
Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kedua dan
ketiga, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15
tahun penjara serta Pasal 536 KUHP, dan tentang mabuk-mabukan di muka umum
dengan ancaman 3 hari kurungan.
para pemerkosa Yuyun (foto: berantai.com) |
Jasad Yuyun ditemukan di dasar
jurang sedalam lima meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang
Ulak Tanding. Setelah mereka puas memperkosa, para pelaku yang berusia
di bawah 20 tahun tersebut, begitu teganya menghabisi nyawa Yuyun.
Kepala Yuyun
dipukul dengan kayu, lalu lehernya di cekik. Demikian sebagaimana dipaparkan Kapolsek
Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra, yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa
(3/5/2016).
Kepada polisi, pelaku pemerkosaan
dan pembunuh Yuyun mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD
di rumahnya. Selain itu, mereka juga
terbiasa menonton adegan porno melalui telepon genggam. Kini, 12 dari 14 orang
pelaku di antaranya telah tertangkap, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Curup.***(Nurna)
Komentar