Biadabnya Pemerkosa Yuyun di Bengkulu

Ekspresif.Com --- Perhatian masyarakat terhadap tragedi yang menimpa Yuyun semakin semarak di dunia maya.  Melalui tagar #NyalaUntukYuyun, para netizen sangat berharap pihak kepolisian memberikan keadilan kepada Yuyun, dengan cara menghukum para pelaku yang seberat-beratnya. 

Bahkan ada diantaranya yang meneriakkan hukum kebiri. Dengan cara mengkebiri para pelakunya, diharapkan menjadi perhatian bagi para penjahat lainnya untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang seperti halnya kebejatan 14 orang pemerkosa Yuyun.


aksi bejat para pemerkosa Yuyun (foto: http://fresh.ijomuda.com)


Kasus pemerkosaan Yuyun merupakan perbuatan yang sadis, bejat, bengis, dan benar-benar telah dirasuki iblis.  Yuyun, remaja yang baru berusia 14 tahun, harus meninggal dunia dengan sangat mengenaskan. 

Yuyun, siswi kelas II SMPN 5 Satu Atap, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, menghembuskan nafas terakhir akibat diperkosa secara ganas, dengan cara digilir dan sekaligus dibunuh oleh 14 pemuda.  

Setelah diperkosa secara bergilir, Yuyun dihajar habis-habisan sampai tewas. Lalu tubuhnya dilempar ke jurang sedalam 15 meter.  Bahkan menurut laporan beberapa media, dalam keadaan sudah tewas pun, Yuyun masih digilir secara bergantian. Ini merupakan perbuatan durjana yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

Semua pelaku berusia di bawah 20 tahun. Bahkan dua orang pelaku diantaranya kakak kelas Yuyun. Sebelum melakukan pemerkosaan kepada Yuyun, para pelaku berpesta minum tuak. 

Mereka menyekap, memperkosa Yuyun secara bergilir, memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuhnya ke jurang. Lima tersangka tercatat sebagai pelajar, dan yang lainnya merupakan anak putus sekolah.

Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dijerat pasal berlapis.  Pertama, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Kedua dan ketiga, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP, dan tentang mabuk-mabukan di muka umum dengan ancaman 3 hari kurungan.

para pemerkosa Yuyun (foto: berantai.com)

Jasad Yuyun  ditemukan di dasar jurang sedalam lima meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Setelah mereka puas memperkosa, para pelaku yang berusia di bawah 20 tahun tersebut, begitu teganya menghabisi nyawa Yuyun. 

Kepala Yuyun dipukul dengan kayu, lalu lehernya di cekik. Demikian sebagaimana dipaparkan Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra, yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (3/5/2016).

Kepada polisi, pelaku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumahnya. Selain itu, mereka juga terbiasa menonton adegan porno melalui telepon genggam. Kini, 12 dari 14 orang pelaku di antaranya telah tertangkap, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup.***(Nurna)


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post